Seseorang bertanya kepada seorang ustad:
Assalamu ‘Alaikum … , afwan Ust. Ana mau tanya tentang keutamaan shaum
pada 1,2, dan 3 Rajab. Bagaimana matan dan sanad hadits tersebut?
Katanya pahalanya sama dengan puasa selama 900 tahun.
Syukran Ust atas jawabannya.Semoga Allah selalu memberkahi dan memberi kesehatan kepada Ust. Amin.
Jawaban (oleh ust.Farid Nu’man Hasan):
Wa ‘Alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Bismillah wal hamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah wa ‘ala aalihi wa ashahabihi wa man waalah wa ba’d:
Bulan Rajab adalah salah satu bulan mulia, yang telah Allah Ta’ala
sebutkan sebagai asyhurul hurum (bulan-bulan haram). Maksudnya, saat itu
manusia dilarang (diharamkan) untuk berperang, kecuali dalam keadaan
membela diri dan terdesak.[1]
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar
Allah , dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram …” (QS. Al
Maidah (95): 2)
Ayat mulia ini menerangkan secara khusus
keutamaan bulan-bulan haram, yang tidak dimiliki oleh bulan lainnya.
Bulan yang termasuk Asyhurul hurum (bulan-bulan haram) adalah dzul
qa’dah, dzul hijjah, rajab, dan muharam. (Sunan At Tirmidzi No. 1512)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
السنة اثنا عشر شهراً، منها أربعةٌ حرمٌ: ثلاثٌ متوالياتٌ ذو القعدة، وذو الحجة والمحرم، ورجب مضر الذي بين جمادى وشعبان”.
“Setahun ada 12 bulan, di antaranya terdapat 4 bulan haram: tiga yang
awal adalah Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, dan Muharam. Sedangkan Rajab yang
penuh kemuliaan antara dua jumadil dan sya’ban.” (HR. Bukhari No. 3025)
Dinamakan Rajab karena itu adalah bulan untuk yarjubu, yakni Ya’zhumu
(mengagungkan), sebagaimana dikatakan Al Ashmu’i, Al Mufadhdhal, dan Al
Farra’. (Imam Ibnu Rajab, Lathaif Al Ma’arif, Hal. 117. Mawqi’ Ruh Al
Islam)
Banyak manusia meyakini bulan Rajab sebagai bulan untuk
memperbanyak ibadah, seperti shalat, puasa, dan menyembelih hewan untuk
disedekahkan. Tetapi, kebiasaan ini nampaknya tidak didukung oleh sumber
yang shahih. Para ulama hadits telah melakukan penelitian mendalam,
bahwa tidak satu pun riwayat shahih yang menyebutkan keutamaan shalat
khusus, puasa, dan ibadah lainnya pada bulan Rajab, sebagaimana yang
dikatakan oleh Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqalani dan Syaikh Yusuf Al
Qaradhawi. Benar, bulan Rajab adalah bulan yang agung dan mulia, tetapi
kita tidak mendapatkan hadits shahih tentang rincian amalan khusus pada
bulan Rajab. Wallahu A’lam
Sebagai contoh:
“Sesungguhnya di surga ada sungai bernama Rajab, airnya lebih putih dari
susu dan rasanya lebih manis dari madu. Barangsiapa yang berpuasa Rajab
satu hari saja, maka Allah akan memberikannya minum dari sungai itu.”
(Status hadits: BATIL. Lihat As Silsilah Adh Dhaifah No. 1898)
“Ada lima malam yang doa tidak akan ditolak: awal malam pada bulan
Rajab, malam nishfu sya’ban, malam Jumat, malam idul fitri, dan malam
hari raya qurban.” (Status hadits: Maudhu’ (palsu). As Silsilah Adh
Dhaifah No. 1452)
“Rajab adalah bulannya Allah, Sya’ban adalah
bulanku, dan Ramadhan adalah bulan umatku.” (Status hadits: Dhaif
(lemah). Lihat As Silsilah Adh Dhaifah No. 4400)
“Dinamakan
Rajab karena di dalamnya banyak kebaikan yang diagungkan (yatarajjaba)
bagi Sya’ban dan Ramadhan.” (Status hadits: Maudhu’ (palsu). As Silsilah
Adh Dhaifah No. 3708)
Dan masih banyak lagi yang lainnya,
seperti shalat raghaib (12 rakaat) pada hari kamis ba’da maghrib di
bulan Rajab (Ini ada dalam kitab Ihya Ulumuddin-nya Imam Al Ghazali.
Segenap ulama seperti Imam An Nawawi mengatakan ini adalah bid’ah yang
buruk dan munkar, juga Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnu Nuhas, dan lainnya
mengatakan hal serupa).
Walau demikian, tidak berarti kelemahan
semua riwayat ini menunjukkan larangan ibadah-ibadah secara global.
Melakukan puasa, sedekah, memotong hewan untuk sedekah, dan amal shalih
lainnya adalah perbuatan mulia, kapan pun dilaksanakannya termasuk bulan
Rajab, kecuali puasa pada hari-hari terlarang puasa.
Tidak
mengapa puasa pada bulan Rajab, seperti puasa senin kamis dan ayyamul
bidh (tanggal 13,14,15 bulan hijriah), sebab ini semua memiliki perintah
secara umum dalam syariat yang dilakukan pada bulan apa saja. Tidak
mengapa pula sekedar ingin puasa mutlak tanggal 1,2, dan 3 Rajab dengan
tanpa embel-embel keyakinan yang tanpa dasar. Tidak mengapa sekedar
memotong hewan untuk disedekahkan, yang keliru adalah meyakini dan
MENGKHUSUSKAN ibadah-ibadah ini dengan fadhilah tertentu yang hanya bisa
diraih di bulan Rajab, dan tidak pada bulan lainnya. Jika seperti ini,
maka membutuhkan dalil shahih yang khusus, baik Al Quran atau As Sunnah.
Jika tidak ada maka hal itu menjadi ibadah muhdats (baru) dan
mengada-ngada.
Sementara itu, mengkhususkan menyembelih hewan
(istilahnya Al ‘Atirah) pada bulan Rajab, telah terjadi perbedaan
pendapat di dalam Islam. Imam Ibnu Sirin mengatakan itu sunah, dan ini
juga pendapat penduduk Bashrah, juga Imam Ahmad bin Hambal sebagaimana
yang dikutip oleh Hambal. Tetapi mayoritas ulama mengatakan bahwa hal
itu adalah kebiasaan jahiliyah yang telah dihapuskan oleh Islam. Sebab
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda dalam hadits shahih:
“Tidak ada Al Fara’ dan Al ‘Atirah.” (Imam Ibnu Rajab, Lathaif Al
Ma’arif Hal. 117)
Namun, jika sekedar ingin menyembelih hewan
pada bulan Rajab, tanpa mengkhususkan dengan fadhilah tertentu pada
bulan Rajab, tidak mengapa dilakukan. Karena Imam An Nasa’i
meriwayatkan, bahwa para sahabat berkata kepada Rasulullah: “Wahai
Rasulullah, dahulu ketika jahiliyah kami biasa menyembelih pada bulan
Rajab?” Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
اذبحوا لله في أي شهر كان
“Menyembelihlah karena Allah, pada bulan apa saja.” (HR. An Nasa’i,
hadits ini shahih. Lihat Shahih Al Jami’ Ash Shaghir wa Ziyadatuhu,
1/208)
Benarkah Isra Mi’raj Terjadi Tanggal 27 Rajab?
Ada pun tentang Isra’ Mi’raj, benarkah peristiwa ini terjadi pada bulan
Rajab? Atau tepatnya 27 Rajab? Jawab: Wallahu A’lam. Sebab, tidak ada
kesepakatan para ulama hadits dan para sejarawan muslim tentang kapan
peristiwa ini terjadi, ada yang menyebutnya Rajab, dikatakan Rabiul
Akhir, dan dikatakan pula Ramadhan atau Syawal. (Imam Ibnu Hajar, Fathul
Bari, 7/242-243)
Imam Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, bahwa
banyak ulama yang melemahkan pendapat bahwa peristiwa Isra terjadi pada
bulan Rajab, sedangkan Ibrahim Al Harbi dan lainnya mengatakan itu
terjadi pada Rabi’ul Awal. (Ibid Hal. 95).
Beliau juga berkata:
و قد روي: أنه في شهر رجب حوادث عظيمة ولم يصح شيء من ذلك فروي: أن النبي
صلى الله عليه وسلم ولد في أول ليلة منه وأنه بعث في السابع والعشرين منه
وقيل: في الخامس والعشرين ولا يصح شيء من ذلك وروى بإسناد لا يصح عن القاسم
بن محمد: أن الإسراء بالنبي صلى الله عليه وسلم كان في سابع وعشرين من رجب
وانكر ذلك إبراهيم الحربي وغيره
“Telah diriwayatkan bahwa pada
bulan Rajab banyak terjadi peristiwa agung dan itu tidak ada yang shahih
satu pun. Diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
dilahirkan pada awal malam bulan itu, dan dia diutus pada malam 27-nya,
ada juga yang mengatakan pada malam ke-25, ini pun tak ada yang shahih.
Diriwayatkan pula dengan sanad yang tidak shahih dari Al Qasim bin
Muhammad bahwa peristiwa Isra-nya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
terjadi pada malam ke-27 Rajab, dan ini diingkari oleh Ibrahim Al Harbi
dan lainnya.” (Lathaif Al Ma’arif Hal. 121. Mawqi’ Ruh Al Islam)
Sementara, Imam Ibnu Hajar mengutip dari Ibnu Dihyah, bahwa: “Hal itu
adalah dusta.” (Tabyinul ‘Ajab hal. 6). Imam Ibnu Taimiyah juga
menyatakan peristiwa Isra’ Mi’raj tidak diketahui secara pasti, baik
tanggal, bulan, dan semua riwayat tentang ini terputus dan berbeda-beda.
Sekian.
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan
—
[1] Sebagian imam ahli tafsir menyebutkan bahwa, hukum berperang pada
bulan-bulan haram adalah dibolehkan, sebab ayat ini telah mansukh
(direvisi) secara hukum oleh ayat: “Perangilah orang-orang musyrik di
mana saja kalian menjumpainya ….”. Sementara, ahli tafsir lainnya
mengatakan, bahwa ayat ini tidak mansukh, sehingga larangan berperang
pada bulan itu tetap berlaku kecuali darurat. Dan, Imam Ibnu Jarir lebih
menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa ayat ini mansukh (direvisi)
hukumnya. (Jami’ Al Bayan, 9/478-479. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah) Imam Ibnu
Rajab mengatakan kebolehan berperang pada bulan-bulan haram adalah
pendapat jumhur (mayoritas ulama), pelaranagn hanya terjadi pada
awal-awal Islam. (Lathaif Al Ma’arif Hal. 116. Mawqi’ Ruh Al Islam).
0 komentar:
Posting Komentar